Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Ketapang memusnahkan barang hasil sitaan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Pantoloan di masing-masing wilayah menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan miras ilegal.

Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode semester I tahun 2020, pada Selasa (6/10).

Sebanyak 1.284.720 batang rokok dan 848 botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas dengan stoom.

“Taksiran nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.066.360.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp520.935.200,” ungkap Broto Setia Pribadi, Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang.

Broto menjelaskan bahwa salah satu tujuan pemusnahan yakni menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurutnya, kegiatan penindakan terhadap barang ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ketapang dalam menjalankan fungsi Community Protector.

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kami berterima kasih kepada jajaran Pemda Kabupaten Ketapang, aparat penegak hukum, dan segenap instansi vertikal atas sinergi dan kerjasama yang telah dibangun selama ini sehingga Bea Cukai Ketapang dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ungkap Broto.

Kemudian, Bea Cukai Pantoloan, Rabu (7/10), juga turut memusnahkan BMN dari 35 kali penindakan selama tahun 2019 berupa 614.660 batang rokok, 399 botol cairan vape, dan 287 botol miras ilegal.

Bea Cukai di Ketapang dan Pantoloan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News