Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Eks Kepabeanan

Firman mengatakan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai itu sebagian besar merupakan dilarang yang tidak memiliki dokumen perizinan dari instansi terkait baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan Penyelenggara Pos.
Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Mereka melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, berupa pita cukai palsu dan bekas, serta berbagai jenis dan merek rokok ilegal.
"Kegiatan ini merupakan puncak dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan,” ungkap Firman.
Dia menjelaskan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, baik di bidang cukai, ataupun untuk barang kiriman/bawaan penumpang dari luar negeri.
“Mari bersama kita memberantas peredaran barang ilegal untuk bisa mengamankan keuangan negara dan melancarkan pembangunan di Indonesia,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama instansi kembali melakukan pemusanahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai di beberapa wilayah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun