Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Eks Kepabeanan
Firman mengatakan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai itu sebagian besar merupakan dilarang yang tidak memiliki dokumen perizinan dari instansi terkait baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan Penyelenggara Pos.
Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Mereka melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, berupa pita cukai palsu dan bekas, serta berbagai jenis dan merek rokok ilegal.
"Kegiatan ini merupakan puncak dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan,” ungkap Firman.
Dia menjelaskan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, baik di bidang cukai, ataupun untuk barang kiriman/bawaan penumpang dari luar negeri.
“Mari bersama kita memberantas peredaran barang ilegal untuk bisa mengamankan keuangan negara dan melancarkan pembangunan di Indonesia,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama instansi kembali melakukan pemusanahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai di beberapa wilayah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat di 3 Daerah Ini Bahaya Rokok Ilegal
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor