Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama satuan kerja di wilayahnya melakukan pemusnahan atas barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama tahun 2020. Foto: Humas Bea Cukai

“Pemusnahan kali ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp3,2 milyar,” ujar Trimulyo Cahyono, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Sebagai bentuk akuntabilitas atas penindakan yang telah dilakukan serta untuk menghindari penyalahgunaan rokok ilegal tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah melakukan pemusnahan di tempat pengolahan limbah desa Manduro, Mojokerto pada Rabu (24/3).

“Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal,” ujar Trimulyo.

Selain itu, bersinergi dengan Polda Riau, Bea Cukai memusnahkan total 80,24kg shabu dan 68,363 butir ekstasi pada Rabu (24/3).

“Pemusnahan kali ini merupakan hasil 5 kali penindakan selama 3 bulan terakhir ini di provinsi Riau, serta telah diamankan 12 orang tersangka,” kata Ronny Rosfyandi, Kakanwil Bea Cukai Riau.

Ronny mengungkapkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Riau.(ikl/jpnn)

Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya mengamankan peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News