Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Dia mengatakan sebanyak 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.
Barang-barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 sampai 2023.
Barang itu berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 1.760.406.330.
"Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," tutup Santi. (jpnn)
Dua Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur memusnakan karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Sambut Hari Kartini & Bumi, Tokopedia Bagi Kisah Inspiratif, Simak
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Lestari Moerdijat Harap Pengembangan Sektor UMKM Harus Sinergi dengan Potensi Desa
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang