Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Dua Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur memusnakan karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, NUNUKAN - Dua Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yaitu Nunukan dan Tarakan memusnakan 65 karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya, Kamis (16/3).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, pakaian bekas (ballpress) adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Menurut dia importasi ballpress menggangu industri dalam negeri, terutama UMKM. Kondisi ini pun berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja.

"Dari sisi kesehatan, pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya dikhawatirkan membawa penyakit bagi penggunanya," ujarnya.

Santi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas.

"Pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia akan semakin diperketat. Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress," imbuhnya.

Santi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga musnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan memiliki izin BPOM.

Dua Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur memusnakan karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News