Bea Cukai Pastikan Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dalam rangka ekspor dan impor.
Untuk memastikan para perusahaan penerima fasilitas memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik.
Misalnya, yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, Kanwil Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), dan Tanjung Perak.
Kepala Subdirektorat Humas dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (7/6) mengatakan, penggunaan aplikasi/modul kepabeanan dioptimalkan bagi perusahaan penerima fasilitas dalam melakukan pertukaran data dan informasi.
Kantor pelayanan Bea Cukai seperti Marunda memberikan asistensi kepada para pengusaha penerima fasilitas TPB.
“Dalam asistensi tersebut, dijelaskan tata cara menginstal dan memperbaharui aplikasi/sistem modul TPB dan modul BC 3.3. Kami juga mengecek sofware, utilitas, serta koneksi pada personal computer (PC) Hanggar yang mengawasi kegiatan pada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan,” ungkapnya.
Asistensi juga dilaksanakan Kanwil Jakarta terhadap Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi).
Kegiatan asistensi ini difungsikan sebagai wadah untuk para perusahaan penerima fasilitas menyampaikan aspirasi serta berkonsultasi atas kendala yang dialami.
Bea Cukai memastikan para penerima fasilitas kepabeanan memahami dan mematuhi aturan
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru