Bea Cukai Pekanbaru Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Pertama di Sumatera

Bea Cukai Pekanbaru Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Pertama di Sumatera
Penyerahan SKEP fasilitas Kawasan Berikat Mandiri. Foto dok humas Bea Cukai Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru menerbitkan keputusan fasilitas Kawasan Berikat (KB) Mandiri kepada PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dengan nomor surat S-106/WBC.03/KPP.MP.01/2019 pada 31 Januari 2019 tentang Penetapan Kawasan Berikat Mandiri, di Aula Lancang Kuning.

Hal ini sekaligus menjadi Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri yang pertama di Sumatera.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menuturkan keputusan ini merupakan reward yang bisa diberikan terhadap kinerja baik PT AKU dan telah ditanggapi positif, hingga dapat diterbitkan surat keputusan fasilitas KB Mandiri.

“Untuk memperoleh surat keputusan ini, perusahaan harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, yaitu salah satunya memiliki CCTV dan IT Inventory yang terkontrol, serta dapat ter-monitoring dengan baik. Sehingga kriteria sudah pantas diberikan kepada PT AKU," kata dia.

Fasilitas KB Mandiri, menurut Prijo bisa memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia. Sebab, para pelaku usaha semakin mudah dalam ekspor dan impor. Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam penuh.

Pengawasannya pun berbasis teknologi. Sehingga tak perlu lagi untuk datang ke petugas Bea Cukai di lokasi.

Layanan ini juga mencakup semua bahan baku impor dan bebas dari bea masuk, dan pajak dalam rangka impor bisa dilakukan subkon kepada industri di dalam negeri, termasuk industri kecil menengah (IKM), serta bisa di ekspor dari kawasan berikat terakhir.

Sementara, Perwakilan Manajemen PT AKU, Thomas Handoko menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian fasilitas ini.

Fasilitas KB Mandiri bisa memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia. Sebab, para pelaku usaha semakin mudah dalam ekspor dan impor. Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam penuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News