Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai terus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Bandar Lampung, Gresik, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bogor dan Cilacap.

Dari hasil pemantauan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.

Pemantauan HTP juga menjadi acuan menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasar. Sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga akan berdampak merugikan pada negara,” pungkas Hatta Wardhana. (*/jpnn)

Bea Cukai rutin melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau atau rokok secara berkala.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News