Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 24 Maret 2021 – 16:53 WIB
Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Bandar Lampung, Gresik, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bogor dan Cilacap.
Dari hasil pemantauan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
Pemantauan HTP juga menjadi acuan menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasar. Sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga akan berdampak merugikan pada negara,” pungkas Hatta Wardhana. (*/jpnn)
Bea Cukai rutin melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau atau rokok secara berkala.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor