Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 24 Maret 2021 – 16:53 WIB

Bea Cukai terus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.
Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Bandar Lampung, Gresik, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bogor dan Cilacap.
Dari hasil pemantauan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
Pemantauan HTP juga menjadi acuan menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasar. Sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga akan berdampak merugikan pada negara,” pungkas Hatta Wardhana. (*/jpnn)
Bea Cukai rutin melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau atau rokok secara berkala.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar