Bea Cukai Ringkus Kakak Beradik Penerima Paket Sabu Asal Malaysia

Menuju Madura, tim menangkap pelaku yang merupakan kakak beradik di wilayah Sumenep.
“Para tersangka yang ditangkap petugas dari Polda Jateng itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian.
Penggagalan penyelundupan sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan anak bangsa nyawa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 4-5 orang.
“Bea Cukai akan memastikan barang yang masuk wilayah Indonesia aman dan sesuai prosedur yang berlaku, penyelundupan narkotika ini adalah masalah serius yang menjadi perhatian bersama. Selain sinergi dengan instansi terkait, kami selalu tingkatkan pengawasan sebagai preventif masuknya barang serupa ke Indonesia,” tegas Anton. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Emas kembali berhasil menggagalkan penyelundupan paket sabu dengan modus di masukkan dalam false compartment.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh