Bea Cukai Ringkus Kakak Beradik Penerima Paket Sabu Asal Malaysia
Menuju Madura, tim menangkap pelaku yang merupakan kakak beradik di wilayah Sumenep.
“Para tersangka yang ditangkap petugas dari Polda Jateng itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian.
Penggagalan penyelundupan sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan anak bangsa nyawa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 4-5 orang.
“Bea Cukai akan memastikan barang yang masuk wilayah Indonesia aman dan sesuai prosedur yang berlaku, penyelundupan narkotika ini adalah masalah serius yang menjadi perhatian bersama. Selain sinergi dengan instansi terkait, kami selalu tingkatkan pengawasan sebagai preventif masuknya barang serupa ke Indonesia,” tegas Anton. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Emas kembali berhasil menggagalkan penyelundupan paket sabu dengan modus di masukkan dalam false compartment.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka