Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi DBHCHT dan pemberantasan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

Sisi lain, Bea Cukai Meulaboh juga bersinergi dengan pemerintah daerah, mengunjungi Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, Kamis (25/11).

“Kami membahas upaya rencana operasi gabungan berantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri dari 12 kecamatan. Kami juga membahas terkait pemanfaatan DBHCHT ke depannya,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh Ade Novan Sagita.

Bea Cukai Sumbawa, Senin (23/11), juga memberikan edukasi lewat rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilaksanakan bersama Pemkab Sumbawa dan pelaku usaha hasil tembakau.

“Fokus utama kami bersama dengan pemerintah daerah menyatukan pemikiran dan sinergi antar-instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang dalam hal ini hasil tembakau,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Rudie Bayu Widjatnoko.
 
Selain itu Bea Cukai berupaya untuk memformulasikan kebijakan cukai setiap tahunnya.

Tidak hanya di tingkat pusat, Bea Cukai di berbagai daerah juga mengambil peran dalam mendorong terciptanya kebijakan cukai yang dapat bermanfaat.

Bea Cukai Wilayah Riau, Rabu (25/11), mengadakan focus group discussion (FGD) bertema “Pajak Rokok, Peranannya dalam Pemberantasan Rokok Ilegal di Provinsi Riau".

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif yang menyebabkan produksi turun satu persen itu akan memunculkan peluang peredaran rokok ilegal sebesar 8 persen.

Hal ini cukup ekstrem apabila dipraktikkan karena pemerintah harus selalu meningkatkan presentase kesiapan alatnya untuk menanggulangi kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut.

Pemerintah daerah perlu berperan aktif mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News