Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pada operasi terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk dan hasil operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas periode Mei 2019 hingga Mei 2020.
“Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp927.056.910 dari total nilai barang sebesar Rp1.620.764.360,” ungkap Denny.
Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Camat Semparuk, Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Kepala Unit Shabara Polsek Semparuk, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Singkawang.
“Dengan dimusnahkannya barang ilegal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri sekaligus sebagai bentuk transparansi atas tindak lanjut dari hasil tangkapan,” pungkas Denny.(ikl/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sejalan dengan fungsinya untuk melindugi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai terus melakukan penindakan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini