Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal
Petugas Bea Cukai Sabang melakukan Pemusnahan barang milik Negara hasil penindakan selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan Semester I tahun 2020 di Kota Sabang, Selasa (30/6). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sejalan dengan fungsinya untuk melindugi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai terus melakukan penindakan.

Salah satu bentuk tindak lanjut dari barang tersebut yaitu pemusnahan atas barang tangkapan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Sabang selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan Semester I tahun 2020 dilaksanakan bersama beberapa instansi terkait di wilayah kota Sabang, Selasa (30/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 2.940 batang rokok dan gula sebanyak 1.867 kilogram, dengan taksiran nilai BMN mencapai Rp 11.644.000.

Hanif memaparkan rokok yang berhasil ditegah dan ditindak oleh Bea Cukai Sabang merupakan rokok yang beredar di wilayah Kawasan Bebas Sabang tanpa pita cukai dan tidak memiliki label Khusus Kawasan Bebas Sabang yang seharusnya tertera pada kemasan rokok tersebut.

Sementara gula yang berhasil ditindak merupakan hasil penindakan dari upaya pihak lain untuk membawa keluar gula tersebut dari Kawasan Bebas Sabang tanpa pemberitahuan pabean yang sah.

“Dengan tetap bersinergi bersama instansi terkait dan masyarakat, kami akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap masuk dan keluarnya barang ilegal secara optimal dan profesional untuk Bea Cukai yang Makin Baik!,” serunya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/6) Bea Cukai Sintete juga telah melakukan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Sintete dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Barang dimusnahkan dengan cara dipotong, dipukul, dituang dan dibakar sampai habis,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Prasetyanto.

Sejalan dengan fungsinya untuk melindugi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai terus melakukan penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News