Bea Cukai Sapa Masyarakat Lewat Radio, Begini Alasannya

Dia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai yang salah personalisasi, dan berpita cukai yang bukan peruntukkannya.
Menurut Sudiro, sosialisasi gempur rokok ilegal bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal perlu dihentikan karena hal tersebut merugikan penerimaan negara.
“Penerimaan negara dari cukai akan disalurkan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagian dikembalikan ke pemerintah daerah sebagai DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang akan digunakan untuk pembinaan masyarakat dan bantuan dana kesehatan,” kata Sudiro.
Menurut Sudiro, Cukai dikenakan untuk barang-barang yang jumlah konsumsinya harus dikendalikan.
Untuk rokok, kata dia, setiap batangnya ada penerimaan negara (cukai) yang harus dipungut dan peredarannya perlu diawasi. Hal ini untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Hal ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Selain, kampanye gempur rokok ilegal, aturan kepabeanan juga turut disosialisasikan Bea Cukai kepada masyarakat melalui siaran radio.
Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri dengan menjawab pertanyaan masyarakat melalui talkshow di radio-radio di wilayah kerjanya atas topik yang sedang banyak dibahas, yaitu impor barang kiriman, khususnya pemasukan bahan obat dan makanan.
Dalam menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menyapa masyarakat lewat siaran radio.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya