Bea Cukai Semarang Menggagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang Menggagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang bukti sekitar dua juta batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang, di Semarang, Selasa (18/7) (ANTARA/ HO-Bea Cukai Semarang)

jpnn.com - SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai.

Kali ini, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman dua juta batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut dengan menggunakan truk di Jalur Pantura Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan bahwa dari hasil perhitungan, barang ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,5 miliar.

Menurut dia, pengungkapan itu dapat menyelamatkan negara dari potensi kerugian akibat rokok tanpa cukai yang mencapai Rp 1,7 miliar.

Bier Budy Kismulyanto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari patroli yang dilakukan tim penindakan dan penyidikan.

"Tim mencurigai sebuah truk melintas di Jalan Kaligawe Semarang yang melintas di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/7).

Dia menambahkan petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kata dia, didapati sekitar dua juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman dua juta batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News