Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini, Jumlahnya Fantastis
Bersama Satpol PP Kabupaten Malang, Bea Cukai menyisir beberapa toko di wilayah Kecamatan Wajak.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.408 batang rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial EAL dan M selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi serta MZ dan IB, pemilik toko, ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, di Probolinggo, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 41.030 batang rokok ilegal.
Penindakan ini bermula atas informasi dari masyarakat sekitar lokasi dan hasil analisis informasi intelijen tentang bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Paiton dan Besuk.
Hatta mengungkapkan, selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal.
“Setiap kegiatan patroli maupun operasi gabungan, kami mengimbau masyarakat, baik jasa ekspedisi maupun toko-toko, agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli rokok ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil menyita lebih dari 1 juta batang rokok ilegal di Malang dan Probolinggo
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini