Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Audiensi dengan Garuda Indonesia Cargo, Nih Agendanya

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Audiensi dengan Garuda Indonesia Cargo, Nih Agendanya
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan mengundang Garuda Indonesia Cargo untuk membahas regulasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada Kamis (6/5). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGSEL - Demi meningkatkan kelancaran arus lalu lintas barang dan optimalisasi penerimaan negara di bidang impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan mengundang Garuda Indonesia Cargo untuk membahas regulasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (6/5).

Kedatangan Garuda Indonesia Cargo yang diwakili oleh Kadek Bayu Temaja selaku Vice President, beserta tim operasional impor dan pengembangan pelayanan kargo, langsung disambut oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan di ruang rapat gedung A.

Audiensi kali ini bertajuk ‘Pengembangan Sistem Gudang demi Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan Impor,’ dan lebih menitikberatkan pembahasan mengenai rencana perubahan tata letak gudang.

Kadek memaparkan terakhir kali Garuda Indonesia Cargo melakukan perubahan tata letak gudang pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan statusnya sebagai TPS, pada November 2018 silam.

Seiring dengan perkembangan teknologi serta bergesernya pola konsumsi masyarakat, Kadek menambahkan manajemen Garuda Indonesia akan memperbarui beberapa layanan gudang.

“Dari segi produktivitas, kami akan perluas area processing serta mengatur tata letak alur masuknya barang impor dan ekspor, membuat posko pengawasan Bea Cukai dan Tim Gudang PJT dengan lebih efektif dan efisien. Lalu dari segi teknologi, kami akan menyediakan smart conveyor yang terintegrasi dengan sistem CEISA Bea Cukai, dan membuat sistem controlling data yang dapat diakses Bea Cukai, sehinnga proses impor menjadi lebih ringkas. Real time get out get in,” tutur Kadek.

Terkait regulasinya, Finari Manan menjelaskan bahwa penyelenggaraan Gudang PJT yang telah ditetapkan di dalam TPS, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Finari menambahkan, dalam hal Garuda Indonesia Cargo ingin melakukan perubahan dan renovasi gudang, hendaknya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi TPS, dalam hal ini Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan Garuda Indonesia Cargo pada Kamis (6/5) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News