Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan Lewat Siaran Radio, Webinar, dan Asistensi Langsung

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan Lewat Siaran Radio, Webinar, dan Asistensi Langsung
Bea Cukai menyosialisasikan aturan kepabeanan, salah satunya lewat siaran radio. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara berkesinambungan terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan pabean yang berlaku melalui sosialisasi oleh kantor-kantor pelayanan di berbagai daerah.

Sosialisasi pabean yang dikemas dalam talkshow radio, webinar, dan asistensi langsung ditujukan kepada masyarakat luas dari berbagai lapisan, mulai dari masyarakat luas, mahasiswa, hingga pengguna jasa.

“Kami ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap undang-undang yang berlaku," kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro, Rabu (30/6), terkait tujuan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut.

Menurut Sudiro, media sosialisasi yang digunakan Bea Cukai beragam, salah satunya adalah melalui siaran radio di daerah.

Hal itu seperti yang dilakukan Bea Cukai Tangerang, bekerja sama dengan STAR Radio 107.3 FM untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan.

Awal Juni 2021 lalu, Bea Cukai Tangerang berkesempatan mengudara melalui siaran langsung di STAR Radio 107.3 FM membawakan materi terkait ketentuan international mobile equity equipment (IMEI).

Mengudara selama satu jam, Bea Cukai membahas tuntas regulasi IMEI secara umum.

Mulai ketentuan dan tata cara pendaftaran IMEI, khususnya atas alat telekomunikasi yang dibawa penumpang luar negeri.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pihaknya ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap UU yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News