Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan Lewat Siaran Radio, Webinar, dan Asistensi Langsung

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan Lewat Siaran Radio, Webinar, dan Asistensi Langsung
Bea Cukai menyosialisasikan aturan kepabeanan, salah satunya lewat siaran radio. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

Sampai dengan perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan.

Hal ini berlaku sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang Telah Keluar dari Kawasan Pabean sejak 18 April 2020.

“Bahwa dalam rangka menekan peredaran alat telekomunikasi ilegal, kami turut mendukung program pengendalian IMEI dengan berlakunya peraturan ini. Kini, pendaftaran IMEI atas alat telekomunikasi yang dibawa penumpang luar negeri dapat dilakukan di kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sosialisasi ketentuan pabean melalui siaran radio juga dilaksanakan Bea Cukai Tembilahan dan Radio Gemilang 92.6 FM yang membahas fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Bea Cukai Pasuruan juga mengudara di Radio Suara Pasuruan, membahas ketentuan barang kiriman dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait impor barang kiriman,” ungkap Sudiro.

Tak hanya melalui siaran radio, aturan kepabeanan juga disosialisasikan melalui webinar dengan mengundang mahasiswa.

Hal itu seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri yang menyambangi Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Kediri untuk memberikan informasi tentang aturan impor dan ekspor.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pihaknya ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap UU yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News