Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Mengedukasi Masyarakat

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Mengedukasi Masyarakat
Petigas Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi aturan kepabeanan kepada masyarakat. Foto: Humas Bea Cukai

Selain itu, Bea Cukai Bandung secara rutin melalui zoom meeting juga mengadakan diskusi bersama pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) di wilayahnya membahas berbagai peraturan dan inventarisasi masalah pada TPB.

Forum itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, efektivitas pelayanan dan pengawasan, perbaikan sistem informasi dan prosedur, serta diseminasi ketentuan baru.

Pada akhirnya, hal itu akan memberikan kepastian bisnis bagi para pengguna fasilitas, dan berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu di Jawa Timur, dalam rangka persiapan tugas operasi pengamanan perbatasan darat RI-Malaysia di Kalimantan Timur, Bea Cukai Blitar menyosialisasikan kebijakan kepabeanan lintas batas di Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha (Yonif 511), pada Rabu (21/4).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar Moh Ayub Yanuar P menyampaikan mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai di daerah perbatasan serta ketentuan pelintas batas.

Dia menjelaskan tugas TNI di perbatasan salah satunya adalah mendampingi pemeriksaan barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.

"Bila ada barang yang dikategorikan larangan maka akan dilakukan penindakan. Jika barang dikategorikan pembatasan maka harus menyesuaikan dengan ketentuan mengenai lartas yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai Blitar pada Kamis (22/4) juga mengadakan talkshow di Radio setempat terkait aturan barang kiriman dan modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Bea Cukai giat menyosialisasikan aturan kepabaeanan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News