Bea Cukai Sosialisasikan Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Berbagai Provinsi
“Penyumbang terbesar DBHCHT adalah hasil dari penjualan rokok dan 50% dari hasil penjualan tersebut dialokasikan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Malang,” papar Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Kota Malang R. Susetyo.
Dia juga menyampaikan materi tentang penganggaran dan alokasi penggunaan DBHCHT.
Sementara itu, Bea Cukai Bitung melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pemasangan baliho di setiap pos bantu yang berada di wilayah kerjanya, antara lain di daerah Likupang, Kema, Belang, Kotabunan dan Molibagu yang daerahnya tersebar dari Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur hingga Bolaang Mongondo Selatan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bitung Julianto Firdaus mengatakan pemasangan baliho ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat tentang program gempur rokok ilegal, yang tujuannya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Utara.
"Ciri-cirinya antara lain rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda peruntukan, dan rokok dengan pita cukai polos atau tanpa pita cukai,” papar Julianto. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai berpesan kepada pemilik warung untuk tidak segan menolak tawaran rokok yang dicurigai ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini