Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok ke Penjual Eceran, Pengusaha dan Pemda
Kamis, 25 Februari 2021 – 18:30 WIB

Bea Cukai menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai rokok. Foto: Bea Cukai.
"Selain melaksanakan pengawasan, saat kegiatan operasi gabungan pun kami melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat atas ketentuan di bidang cukai,” pungkas Sudiro. (*/jpnn)
Sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran atas peranan cukai bagi penerimaan negara, maupun bahaya pelanggaran di bidang cukai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat