Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok ke Penjual Eceran, Pengusaha dan Pemda

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok ke Penjual Eceran, Pengusaha dan Pemda
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai rokok. Foto: Bea Cukai.

Salah satunya yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyumas.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu program yang didanai DBHCHT adalah pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal,

Kedua pihak menyusun rencana kegiatan sosialisasi di bidang cukai dalam rangka menggempur rokok ilegal.

Topik yang dibahas yaitu rencana sosialisasi Diskominfo Kabupaten Banyumas dalam bentuk talkshow melalui radio secara daring, televisi, media cetak, media sosial, pembuatan konten melalui video, mobil sosialisasi keliling, sosialisasi dengan tokoh masyarakat, dan videotron.

Sudiro menyampaikan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai membutuhkan koordinasi, sinergi, dan dukungan dari instansi lain.

“Bantuan dari instansi lain seperti Satpol PP akan membuat penindakan kami lebih lancar, karena mereka lah yang lebih mengetahui kondisi di lapangan, titik-titik rawan beredarnya rokok ilegal," kata dia.

Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan kerja sama dengan Satpol PP Gunung Kidul, yang salah satunya untuk merencanakan pelaksanaaan operasi gabungan pada 2021 ini.

Hal ini mengingat pada 2020 lalu, kedua belah pihak pernah melaksanakan operasi serupa di Kecamatan Semanu dan Wonosari.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran atas peranan cukai bagi penerimaan negara, maupun bahaya pelanggaran di bidang cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News