Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok ke Penjual Eceran, Pengusaha dan Pemda

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok ke Penjual Eceran, Pengusaha dan Pemda
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai rokok. Foto: Bea Cukai.

Para penjual diajari cara mengidentifikasi rokok ilegal dan sanksi menjual barang terlarang tersebut.

"Kami berharap lewat sosialisasi tersebut, masyarakat mendapat edukasi tentang rokok ilegal, sehingga dapat berpartisipasi dalam melawan peredaran rokok ilegal,” kata Sudiro.


Tak hanya menyasar penjual eceran, Bea Cukai juga aktif merangkul para pengusaha menyosialisasikan ketentuan cukai terbaru.

Termasuk sosialiasi implementasi layanan penyampaian dokumen cukai/LACK secara elektronik pada sistem aplikasi di bidang cukai.

Demi mempermudah proses implementasi LACK-Online, Bea Cukai Makassar melalui kegiatan Asistensi Implementasi LACK-Online yang dihadiri oleh pengguna jasa yang berada dalam wilayah kerja Bea Cukai Makassar.

Sudiro menjelaskan dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan meliputi penjelasan mengenai layanan LACK yang saat ini berbasis elektronik sekaligus tutorial cara pengisian LACK-1 sampai dengan LACK-9 pada sistem aplikasi di bidang cukai. 

Sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam sosialisasi di bidang cukai juga tak henti dilaksanakan.

Menurut Sudiro, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah di daerah kerja masing-masing untuk memanfaatkan DBHCHT.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran atas peranan cukai bagi penerimaan negara, maupun bahaya pelanggaran di bidang cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News