Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok ke Penjual Eceran, Pengusaha dan Pemda

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada pedagang, pengusaha, hingga pemerintah daerah (pemda).
Sosialisasi ketentuan cukai itu mulai dari cara mengenali rokok ilegal kepada penjual eceran.
Implementasi penyampaian dokumen cukai secara daring bagi para pengusaha yang bergerak di industri rokok.
Kemudian penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemerintah daerah.
Semua itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran atas peranan cukai bagi penerimaan negara, maupun bahaya pelanggaran di bidang cukai.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan BC Meulaboh telah melaksanakan sosialisasi bertajuk Customs Goes to Keude (warung kecil) di Kecamatan Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
“Mereka menyusuri beberapa toko ataupun warung kecil penjual rokok di sekitar kota. Tujuan dari sosialisasi ini adalah mengedukasi masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal,” katanya, Kamis (25/2).
Humas Bea Cukai Meulaboh mengedukasi penjual terkait persoalam rokok ilegal.
Sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran atas peranan cukai bagi penerimaan negara, maupun bahaya pelanggaran di bidang cukai.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun