Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pabean Lewat Podcast, Radio, hingga Webinar

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pabean Lewat Podcast, Radio, hingga Webinar
Bea Cukai melalui kantor pelayanan di berbagai daerah secara berkesinambungan mengedukasi masyarakat terkait ketentuan pabean melalui sosialisasi. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

Bea Cukai Palangkaraya di Kalimantan Tengah mengadakan kunjungan untuk menjalin kerja sama ke Radio Kalaweit 99.1 FM Palangkaraya.

Radio Kalaweit merupakan radio di bawah Yayasan Kalaweit Indonesia, yang sudah bertransformasi menjadi radio komersial. 

Kerjasama Bea Cukai Palangkaraya dan Radio Kalaweit meliputi pemasangan iklan mengenai IMEI dengan tajuk “Daftar IMEI itu Mudah”.

Dengan adanya kerja sama dengan beberapa media, Bea Cukai harap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama dalam bidang kepabeanan dan cukai.

"Iklan layanan masyarakat terkait registrasi IMEI ini dapat didengar melalui saluran 99.1 FM atau live streaming melaui tautan http://www.kalaweitradio.com/streaming/ selama Bulan Juni 2021,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Indra Sucahyo.


Selain itu, Bea Cukai mengadakan sosialisasi secara daring terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, Kamis (15/7).

Sosialisasi ini ditujukan untuk internal DJBC-DJP dan masyarakat luas.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki, menjelaskan latar belakang berlakunya aturan ini sebagai bentuk tanggap Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam merespons pandemi Covid-19.

Kegiatan sosialisasi Bea Cukai dikemas dalam berbagai bentuk, seperti podcast, iklan atau siaran radio, dan webinar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News