Bea Cukai Sosialisasikan KITE IKM

Bea Cukai Sosialisasikan KITE IKM
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana. Foto: Ist

Andyk juga menjelaskan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

“Dokumen persyaratan cukup mudah karena setiap badan usaha pasti punya dokumen tersebut, antara lain TDI/IUI, NPWP & SPT PPh Wajib Pajak badan tahun terakhir, Sertifikat/Bukti sewa min 2 thn, disertai denah lokasi produksi & penyimpanan, Laporan keuangan tahun terakhir dan beberapa dokumen pokok lain,” ujarnya.

Semua instansi yang hadir pada acara ini pun sepakat bersinergi untuk meningkatkan potensi IKM Kediri menuju pasar internasional. (adv/jpnn)


KITE IKM untuk mendukung dan memajukan industri kecil menengah agar bisa bersaing di pasar global.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News