Bea Cukai Sosialisasikan KITE IKM
Senin, 30 April 2018 – 22:43 WIB
Andyk juga menjelaskan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.
“Dokumen persyaratan cukup mudah karena setiap badan usaha pasti punya dokumen tersebut, antara lain TDI/IUI, NPWP & SPT PPh Wajib Pajak badan tahun terakhir, Sertifikat/Bukti sewa min 2 thn, disertai denah lokasi produksi & penyimpanan, Laporan keuangan tahun terakhir dan beberapa dokumen pokok lain,” ujarnya.
Semua instansi yang hadir pada acara ini pun sepakat bersinergi untuk meningkatkan potensi IKM Kediri menuju pasar internasional. (adv/jpnn)
KITE IKM untuk mendukung dan memajukan industri kecil menengah agar bisa bersaing di pasar global.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret