Bea Cukai Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat
jpnn.com, MADURA - Bea Cukai bersinergi dengan instansi pemerintahan untuk terus menyosialisasikan tentang cukai kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di beberapa tempat, yaitu Madura, Malang, dan Poso.
Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi di Pendopo Kecamatan Omben dan Kecamatan Karang Penang pada Selasa (10/11).
Acara ini dihadiri oleh warga setempat, yang sebagian besar adalah pedagang toko kelontong dan para petani tembakau.
Hadir sebagai narasumber, Parulian Simanjuntak dan Walida Utami, pegawai Bea Cukai Madura, menjelaskan tentang rokok ilegal serta sanksi yang diterima oleh pelaku pengedar rokok ilegal.
“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, yang salah peruntukkannya, dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya,” papar Parulian.
Walida menambahkan manfaat dari pengenaan cukai rokok, salah satunya untuk fasilitas kesehatan masyarakat.
“Sehingga kita harus bekerja sama, bahu-membahu untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.
Selain itu, Bea Cukai Malang turut melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Tajinan, pada Kamis (12/11).
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, yang salah peruntukkannya.
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka