Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Barang Ilegal di Perairan Batam

Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Barang Ilegal di Perairan Batam
Bea Cukai melakukan proses pemeriksaan kapal dengan melibatkan Tim K-9 dengan anjing pelacak. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Batam

Atas kejadian itu, pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah mengatakan bahwa penyelundupan ini disebut dengan metode concealment.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News