Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Barang Ilegal di Perairan Batam
Jumat, 16 Desember 2022 – 15:02 WIB

Bea Cukai melakukan proses pemeriksaan kapal dengan melibatkan Tim K-9 dengan anjing pelacak. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Batam
Atas kejadian itu, pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah mengatakan bahwa penyelundupan ini disebut dengan metode concealment.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya