Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli
Kamis, 12 Desember 2024 – 20:16 WIB

Bea Cukai Tanjungpandan menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) . Foto: Bea Cukai
Dia menyampaikan bahwa Bea Cukai Tanjungpandan senantiasa berkomitmen untuk memberantas gratifikasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai melalui berbagai saluran pengaduan," tutup Isnu. (jpnn)
Bea Cukai Tanjungpandan menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras)
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya