Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 1,5 Kg Sabu-sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 1,5 Kg Sabu-sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan melaksanakan barang bukti penindakan narkotika, berupa 1,573 kilogram sabu-sabu, Kamis (23/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BINTAN - Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan melaksanakan barang bukti penindakan narkotika, berupa 1,573 kilogram sabu-sabu, Kamis (23/11).

Petugas memusnahkan barang bukti narkotika tersebut dengan cara direbus kemudian diberi cairan karbol hingga tak dapat digunakan kembali yang berlangsung di area Mapolres Bintan.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penggagalan penyelundupan sabu-sabu yang terlaksana di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada Jumat (3/11) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengungkapkan kronologi penindakan tersebut yang berawal saat memeriksa barang penumpang yang akan berangkat menggunakan sarana pengangkut KM Umsini, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang merupakan calon penumpang kapal tersebut.

"Kemudian kami pun mengarahkan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan fisik atau body tap, tetapi pelaku menolak dan melarikan diri," beber Tri Hartana dalam keterangannya, Senin (27/11).

Petugas Bea Cukai dan Polres Bintan langsung melakukan pengejaran dan penindakan segera terhadap pelaku untuk selanjutnya melaksanakan pemeriksaan fisik.

Dari pemeriksaan fisik pelaku, petugas mendapatkan lima buah paket mencurigakan yang disembunyikan di tubuh pelaku menggunakan body strap.

"Atas lima buah paket tersebut oleh kami identifikasi awal menggunakan tes drug detector atau NIK dan terbukti barang tersebut merupakan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu," ungkapnya.

Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan melaksanakan pemusnahan 1,5 Kg sabu-sabu dengan cara direbus dan dicampur cairan karbol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News