Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam

Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam
Bea Cukai Meulaboh menegah rokok ilegal di Kota Subulussalam. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SUBULUSSALAM - Tim Bea Cukai Meulaboh, Aceh, menegah mobil pengangkut rokok ilegal di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Jumat (27/11).

Petugas awalnya mengamankan 440 bungkus rokok ilegal di mobil. Berdasar pengembangan, akhirnya 1.614 bungkus rokok ilegal diamankan.

“Setelah memeriksa mobil dan muatannya, ternyata ditemukan rokok ilegal, yang berjumlah 440 bungkus," kata Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Muhammad Alim Fanani.

Alim  menjelaskan penegahan merupakan adalah hasil dari pengembangan informasi yang didapat petugas dari masyarakat.

Tim langsung bergerak menggelar patroli, Jumat (27/11), sekitar pukul 8.00, di seluruh wilayah Kota Subulussalam.

Patroli dimulai dari Kecamatan Longkib, lalu ke Kecamatan Rundeng dan Kecamatan Sultan Daulat.

Menurutnya, ketika berada di Kecamatan Sultan Daulat, petugas mencurigai sebuah mobil yang sesuai dengan informasi awal yang diperoleh.

Tim langsung melakukan penegahan pada sebuah toko, saat mobil menurunkan rokok yang diduga ilegal.

Beginilah perjuangan Bea Cukai Meulaboh, Aceh, dalam mengamankan rokok ilegal di Kota Subulussalam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News