Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam

Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam
Bea Cukai Meulaboh menegah rokok ilegal di Kota Subulussalam. Foto: Humas Bea Cukai.

Ternyata, kata Alim, ditemukan 440 bungkus rokok diduga ilegal.

Setelah dilakukan penegahan, tim menggali informasi lebih lanjut terhadap pengangkut.

"Ternyata rokok ilegal tersebut telah disebarkan ke beberapa wilayah di Kecamatan Sultan Daulat,” kata Alim.

Tim langsung menyisir kembali wilayah yang dimaksud pengangkut, dan mengamankan seluruh rokok ilegal disana.

“Total rokok ilegal yang berhasil diamankan tim berjumlah 1.614 bungkus,” ujar Alim.

Barang tersebut ditindak dengan penerbitan surat bukti penindakan.

Alim menyampaikan, Bea Cukai Meulaboh akan terus melakukan pengawasan di semua wilayah kerja demi memberantas peredaran rokok ilegal.

“Diharapkan masyarakat dapat terus bekerja sama dengan menyampaikan informasi yang diperlukan tim demi menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (*/jpnn)

Beginilah perjuangan Bea Cukai Meulaboh, Aceh, dalam mengamankan rokok ilegal di Kota Subulussalam.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News