Bea Cukai Tegal Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar dari Rumah Warga

jpnn.com, TEGAL - Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal, Senin (8/5).
Rokok ilegal siap edar itu ditemukan petugas di sebuah rumah warga yang ada di Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah.
Selain barang bukti, petugas mengamankan seorang warga yang mengakui ribuan bungkus rokok ilegal tersebut dibelinya melalui online.
"Kami fokus melakukan razia dan sweeping penjual rokok polos (tanpa pita cukai) di Kabupaten Brebes. Sebanyak 120 slop rokok polos dan baru kami sita dari satu supplier," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Garry Perdana, Rabu (10/05).
Menurut Garry, penyitaan 1.200 bungkus rokok tanpa pita cukai itu juga menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal.
Petugas Bea Cukai Tegal akan melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk, penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok," tambahnya. (jpnn)
Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal, Senin (8/5).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia