Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 428 Juta, Ini Perinciannya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:46 WIB

Bea Cukai Ternate melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Provinsi Maluku Utara periode 2023 pada Selasa (8/10). Salah satu barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 190.660 batang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Selain itu, lanjut Jaka, diharapkan pemusnahan ini menjadi sarana edukasi bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk di bidang cukai. (mrk/jpnn)
Barang hasil penindakan senilai Rp 428 juta, terdiri dari rokok ilegal hingga MMEA tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan Bea Cukai Ternate
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya