Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka

Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka
Deklarasi pimpinan tinggi antar-Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum tentang Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam di Sabtu (12/1). Foto: Bea Cukai

2. Pengelolaan ship to ship area guna mencegah modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa mengindahkan ketentuan kepabeanan yang berlaku;

3. Pertukaran data terkait kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan, baik tujuan ke luar daerah pabean maupun antar pulau guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam;

4. Pembentukan Maritime Domain Awareness (MDA) guna menciptakan pola monitoring yang sinergis antar instansi dalam rangka pengawasan kemaritiman;

5. Kewajiban penggunaan Automatic Identification System (AIS) bagi seluruh kapal di Indonesia guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam;

6. Pembatasan kecepatan bagi kapal non-pemerintah/non-militer guna menanggulangi penyelundupan dengan kapal kecil berkecepatan tinggi;

7. Penerbitan kuota impor di Free Trade Zone Batam dan Penertiban kuota Barang Kena Cukai yang masuk ke Kawasan Bebas Batam sehingga tidak terjadi over kuota dan penyalahgunaan kuota;

8. Pemanfaatan analisis komunikasi berbasis IT untuk mendeteksi/mencari pelanggaran/terduga pelaku pelanggaran/tindak pidana;

9. Patroli laut bersama DJBC, TNI, dan POLRI di daerah perairan sekitar Batam dan Pesisir Timur Sumatera;

Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia menertibkan Impor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News