Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka

Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka
Deklarasi pimpinan tinggi antar-Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum tentang Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam di Sabtu (12/1). Foto: Bea Cukai

10. Operasi bersama DJBC, TNI, dan POLRI di daerah asal atau tujuan penyelundupan barang impor dari luar negeri atau dari Kawasan Bebas Batam yang tidak memenuhi kewajiban pabean serta tidak membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;

11. Pengawasan berlapis terhadap barang eks-impor ilegal yang diangkut antar pulau dengan tujuan wilayah pelabuhan Tanjung Priok (dari Batam dan Pontianak).

Kementerian Keuangan juga merilis penindakan hasil sinergi dalam Operasi Gabungan DJBC, TNI, dan POLRI pada periode Agustus – November 2018. Bea Cukai bekerjasama dengan PUSPOM TNI dan Angkatan Darat di wilayah Jagoi Babang Kalimantan berhasil menindak rotan asalan sebanyak 300 Ton setelah sebelumnya mendapat perlawanan dari sekitar 200 orang warga yang didalangi oknum penyelundup.

Berbagai penindakan hasil operasi gabungan sebelumnya juga berhasil menorehkan beberapa catatan prestasi diantaranya :

1. Pada Desember 2017, Bea Cukai bersama Angkatan Laut, BNN dan Bareskrim Polri menangkap 1,037 Ton Methamphetamine di wilayah perairan Batam;

2. Pada Maret 2018, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 23.194 botol miras ilegal dan 664.440 batang rokok ilegal di wilayah Tembilahan Riau;

3. Pada Maret 2018, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menangkap 1,622 Ton Methamphetamine di wilayah Banten.

4. Periode Maret 2018, Bea Cukai bekerjasama dengan Angkatan Laut dan Kepolisian menangkap 6 kapal di wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang berisikan barang ilegal berupa 8 Ton dan 1.361 bale ballpress, 557 karung bawang merah, dan barang campuran;

Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia menertibkan Impor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News