Bea Cukai Terus Menindak Rokok dan Miras Ilegal pada 2022, Lihat Barang Buktinya

Bea Cukai Terus Menindak Rokok dan Miras Ilegal pada 2022, Lihat Barang Buktinya
Bea Cukai menyita rokok dan miras ilegal dari berbagai modus sepanjang 2022. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan beberapa kasus peredaran rokok dan miras ilegal. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Pasuruan, Jawa Tengah dan DIY, serta Tegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan penindakan di ketiga wilayah itu dilakukan demi melindungi masyarakat.

“Ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Bea Cukai juga berupaya menciptakan keadilan berusaha dengan memastikan rokok dan miras di pasaran merupakan barang legal,” ujar Hatta.

Komitmen melindungi masyarakat ditunjukkan Bea Cukai Pasuruan. Sepanjang semester I 2022, Bea Cukai Pasuruan melakukan 71 kali penindakan. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamakan 6 juta barang rokok dan 210 botol miras ilegal berbagai merek. 

Nilai barang tersebut ditaksir Rp 7,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.

Sementara itu, petugas Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatra. 

Pada penindakan tersebut, diamankan 1,3 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 1,5 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp 1 miliar.

Bea Cukai konsisten menindak rokok dan miras ilegal pada 2022 dengan sejumlah barang bukti yang disita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News