Bea Cukai Terus Menindak Rokok dan Miras Ilegal pada 2022, Lihat Barang Buktinya
Senin, 11 Juli 2022 – 21:09 WIB
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan penerimaan negara Rp 221 juta.
“Kami terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal karena selain merugikan keuangan negar berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melapor ke kantor Bea Cukai terdekat, call center 150225, atau instansi penegak hukum lain,” ujar Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai konsisten menindak rokok dan miras ilegal pada 2022 dengan sejumlah barang bukti yang disita
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal