Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis
Kamis, 11 Juli 2024 – 20:35 WIB

Barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok asal impor tanpa dilekati pita cukai yang disita petugas Bea Cukai dalam penindakan di wilayah Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis pada Selasa (3/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Sehat menyampaikan saat ini seluruh barang hasil penindakan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menegaskan penindakan ini merupakan wujud hadirnya Bea Cukai sebagai community protector di masyarakat .
"Kami harap tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Riau,” tegas Sehat. (mrk/jpnn)
Penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal asal impor, berupa miras dan rokok di wilayah Sungai Pakning Bengkalis terbongkar, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya