Bea Masuk Indonesia Lebih Tinggi Dari Thailand dan Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri berubah. Kementerian Keuangan mengumumkan segera merevisi PMK No 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa penumpang.
Kemenkeu menaikkan threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari semula USD 250 menjadi USD 500.
Aturan baru juga menghapus penghitungan bea masuk satu keluarga. Bea masuk dihitung untuk setiap individu.
Penghitungan nilai maksimal barang bawaan keluarga senilai USD 1.000 yang ada di aturan sebelumnya dihapuskan.
Tarif bea masuk impor barang penumpang disederhanakan menjadi tarif tunggal sepuluh persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, batas USD 500 tersebut adalah untuk setiap orang.
Jika nilai barang belanjaan di atas USD 500 per orang, dikenakan bea masuk sepuluh persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sepuluh persen, serta pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu, PPh untuk penumpang yang memiliki NPWP dan yang tidak mempunyai NPWP masing-masing 7,5 persen dan 15 persen.
Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri berubah. Kementerian Keuangan mengumumkan segera merevisi PMK No 188/PMK.04/2010
- Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini
- Begini Cara Praktis Membeli e-Meterai dari Distributor Resmi, Simak Nih!
- Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Produsen Baja Ringan Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai
- Pastikan Fasilitas Kepabeanan Tepat Sasaran, Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan Ini
- Datangi Kejagung, Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Tindak Pidana Debitur LPEI Bernilai Rp 2,5 Triliun