Bebas 23 Oktober, Ariel Ikuti Luna dan Tari
Hanya akan Jalani Wajib Lapor
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 02:38 WIB
Polisi hingga saat ini memang belum bisa menemukan lokasi dibuatnya adegan mesum antara Ariel dan Luna Maya, maupun dengan Cut Tari. Ariel juga mengaku lupa, serta tidak punya bukti dokumen yang tertinggal seperti kuitansi hotel atau lainnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Ariel bersama dengan Luna Maya dan Cut Tari, merupakan tersangka dalam kasus dugaan asusila. Kasus ini mencuat setelah video adegan panas keduanya mencuat, pasca video itu tersebar luas ke publik.
Dalam berkas penyidikannya, Ariel dikenakan Pasal 29, Pasal 35 Undang-undang No 44/2008 tentang Pornogafi dan/atau Pasal 282 KUHP. Sedangkan dua pelaku lain, Luna Maya Sugeng dan Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah, dikenakan Pasal 34 Undang-undang No 40/2008 tentang Pornografi.
Di bagian lain, Mabes Polri memastikan pihaknya akan membebaskan Ariel pada 23 Oktober mendatang. Sebab, mereka tak punya kewenangan untuk menahan Ariel lagi. "Mulai tanggal 23 Oktober itu, jam 00, kita tidak berwenang. Kalau tidak dikeluarkan, kita bisa digugat," kata Kabidpenum Polri, Kombes Marwoto Soeto.
JAKARTA - Vokalis Peterpan, Nazril Irham alias Ariel, akan leluasa menemui kekasihnya Luna Maya. Dia akan dibebaskan dari rutan Bareskrim Polri dan
BERITA TERKAIT
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Sebut Suami Sosok Yang Sabar, Asty Ananta Cerita Begini
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Rio Reifan Berharap Direhabilitasi, Begini Tanggapan Polisi
- Afgan, Lyodra, dan Kunto Aji Meriahkan Festival Pesona Nusantara di Yogyakarta
- Raffi Ahmad Perlihatkan Wajah Bayi Lily, Mirip Cipung?