Bebas Asimilasi, Belasan Napi Malah Berulah Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Polri menegaskan ada sejumlah narapidana atau napi yang kembali melakukan kejahatan, setelah dibebaskan melalui program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, dari sekitar 36 ribu napi yang dibebaskan, 13 orang di antaranya kembali ditangkap.
“Dari sekitar 36 ribu napi yang mendapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindakan kejahatan,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (17/4).
Hal itu diketahui setelah polisi berkoordinasi dengan pihak lapas, hingga ke RT dan RW terkait kembalinya napi ke lingkungan masyarakat. “Tentunya kami bersama-sama mengawasinya,” imbuh Argo.
Argo memerinci, dari belasan napi itu ada yang ditangkap di Surabaya karena melakukan aksi jambret. Kemudian ditangkap di Semarang karena kasus narkotika.
“Di Kalimantan Timur juga ada yang setelah keluar selama satu minggu dia melakukan curanmor, dan di Bali setelah keluar dari lapas, dia mengedarkan narkoba jenis ganja lagi,” urai Argo.
Kini, ke-13 napi itu kembali menjalani proses hukum dan harus mendekam di balik jeruji besi lagi.
"Sudah dilakukan penanganan dan saat ni dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Polri menegaskan ada sejumlah napi yang kembali melakukan kejahatan, setelah dibebaskan melalui program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan