Bebas dari Sel Polda Riau, Eks Kapala Puskesmas Sibiruang Minta Hak Kedinasan Dikembalikan
Namun, Kombes Teguh memastikan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. Dia meyakini penyidik akan melengkapi berkas dalam waktu dekat.
“Penyidik pasti melengkapi berkasnya. Setelah berkas lengkap keduanya akan diserahkan ke JPU untuk disidang,” pungkas Teguh.
Sebelumnya, kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (12/5/2023) malam.
Tersangka Zulhendra diduga memungut uang dari para kepala puskesmas di Kampar untuk mengurus kasus korupsi yang menyeretnya.
Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar.
Kasus korupsi di Dinkes Kampar tersebut sedang ditangani oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
OTT terhadap Zulhendra dan M Rafi merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
Setelah memastikan adanya penyerahan uang pungutan, polisi langsung bergerak menangkap Rafi dan Zulhendra.
Eks Kepala Puskesmas Sibiruang M Rafi yang bebas demi hukum dari sel Polda Riau minta segala hak kedinasannya dikembalikan.
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- 21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
- Penjualan Aset BUMD Riau Dilaporkan ke Polda
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN