Bebas, Ini Tiga Hal yang Disampaikan Bambang di KPK

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dibebaskan. Begitu bebas, Bambang langsung menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (24/1) dinihari.
Kedatangan Bambang disambut oleh para aktivis antikorupsi yang sudah menunggunya di KPK. Mereka bertepuk tangan dan menyerukan shalawat.
Bambang keluar menemui para aktivis sekitar pukul 02.10 WIB. Pada saat itu, dia menyampaikan tiga hal di hadapan para aktivis.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih atas segenap upaya dari teman-teman untuk mendukung saya maupun KPK dengan bersusah payah melakukan tindakan mempersoalkan berbagai hal yang dianggap bertentangan dengan hukum," kata Bambang di KPK, Jakarta, Sabtu (24/1) dinihari.
Bambang menyatakan masih banyak tantangan yang menghadang di depan. Karena itu, menurutnya, perlu membangun soliditas yang lebih baik.
"Karena semua tantangan pada ujungnya tidak bangun kemaslahatan masyarakat," ujar Bambang.
Terakhir, Bambang meminta masyarakat untuk bersatu membangun soliditas. "Karena ada kepentingan lain yang mencoba mencuri finish, menikung di tikungan sehingga pemberantasan tidak bisa dilakukan secara utuh dan baik," tuturnya.
Bambang pun mengimbau masyarakat untuk membantu KPK dalam menjalankan tugas. Bantuan itu jangan hanya diberikan dengan doa dan dukungan tapi juga kritik. "Agar kami bisa jalankan tugas dengan baik," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dibebaskan. Begitu bebas, Bambang langsung menyambangi Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi