Bebaskan 8 Mahasiswa Sultra, Cagub jadi Jaminan
Selasa, 03 April 2012 – 01:03 WIB
JAKARTA - La Ode Songko Panatagama menemui Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab di ruangannya, Senin (2/4). Kedatangan Songko dalam rangka menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap delapan mahasiswa yang berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedelapan mahasiswa itu masing-masing, Rezki Hendra (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhalu), Hasferbiman (Fakultas Hukum Unhalu), Abdul Rahman (Fakultas Hukum Unhalu), Muh. Fhery N Idris (Fakultas Teknik Unhalu), Sukrin (FISIP Universitas Muhammadiyah Kendari), Hinratno Pasaeno (Fakultas Teknik Unhalu), Fery Fadly (Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Kendari), dan Irfan Karim (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari). Mereka ditahan di Polda Metro Jaya, sejak Jumat (30/3) malam lalu setelah ditangkap atas tuduhan melanggar ketertiban umum.
Baca Juga:
Polisi menangkap mahasiswa dari asal Sultra ini dalam razia di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat saat melakukan demonstrasi penolakan kenaikan harga bagan bakar minyak (BBM). LBH dijadikan sasaran penggerebakan karena menjadi markas Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) setelah mobil patroli dibakar di Jalan Diponegoro.
Menurut La Ode, penangguhan penahanan ini merupakan langkah baik dalam sistim penegakan hukum. "Proses administrasinya sementara diurus. Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditangguhkan," kata La Ode usai menemui Untung S Rajab di Polda Metro Jaya, Jakarta.
JAKARTA - La Ode Songko Panatagama menemui Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab di ruangannya, Senin (2/4). Kedatangan Songko dalam rangka
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu