Beber Fee untuk Legislator, Terdakwa e-KTP Mengaku Diteror

Sejak menjadi tahanan KPK pada Maret 2018, Irvanto mengaku tak bisa lagi menafkahi keluarganya. "Meski itu hanya cukup untuk makan sehari-hari," klaim Irvanto.
Oleh karena itu Irvanto meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, dia hanya menjadi perantara pemberian uang dan bukan penerima keuntungan fee proyek e-KTP.
"Dengan segala kerendahan hati, saya mohon maaf kepada keluarga, masyarakat dan pemerintah. Saya harap kiranya agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena saya yakin hukum itu mengenal kesetaraan, keadilan dan kemanusiaan," ujar Irvanto.
Sdangkan mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung yang dituntut bersama-sama dengan Irvanto, berharap dapat diberikan putusan yang adil. "Saya harap mendapatkan keadilan dapat putusan nanti," imbuhnya.
Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Irvanto dan Made Oka. JPU meyakini kedua terdakwa menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam proyek e-KTP.(rdw/JPC)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi mengaku mendapat ancaman dari orang tak dikenal usai membeber nama legislator penerima fee.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance