Beda-beda, Syarat Dukungan Capres
Selasa, 21 Oktober 2008 – 19:18 WIB
Mahfudz juga menambahkan, yang diusulkan FPKS ini untuk mencari jalan tengah antara fraksi-fraksi yang belum mencapai kesepakatan persentase dukungan capres dan cawapres dalam RUU Pilpres. "Kita coba ajukan jalan tengah yaitu dengan mengajukan 20 persen kursi."
Usulan tersebut, lanjutnya, juga mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "PPP juga sudah setuju, mudah-mudahan ini dapat disetujui oleh semua pihak," tegasnya. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR tetap pada prinsip awal yakni harus mengantongi 15 persen suara sebagai syarat dukungan bagi Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab