Beda-beda, Syarat Dukungan Capres

Beda-beda, Syarat Dukungan Capres
Beda-beda, Syarat Dukungan Capres
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR tetap pada prinsip awal yakni harus mengantongi 15 persen suara sebagai syarat dukungan bagi Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol untuk bisa mengusung pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 mendatang.

"Hingga kini kami tetap berpegang pada angka 15 persen. Kalaupun mentok, paling 20 persen. Di luar itu kami akan pilih mekanisme votting," tegas Ketua FPAN Zulkifli Hasan, disela-sela Rapat Paripurna tentang Laporan Badan Pemerika Keuangan (BPK) di gedung DPR, Senayan, Jakarta (21/10).

Argumentasi yang kami pakai, karena angka 15 persen itu memberi banyak peluang bagi banyak pasangan calon untuk bersaing di dalam Pilpres. "Jika lebih dari itu, apalagi sampai 20 persen, jelas akan menutup kemungkinan banyaknya pasangan calon untuk bertarung," katanya.

Di tempat yang sama, fungsionaris Partai Golkar yang juga Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, bahwa Partai Golkar  tidak akan bergeming pada kisaran 30 persen. "Kita tetap pada angka 30 persen syarat dukungan," ujar Ferry.

JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR tetap pada prinsip awal yakni harus mengantongi 15 persen suara sebagai syarat dukungan bagi Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News