Begal Beraksi Menggunakan Seragam TNI, Begini Modusnya
jpnn.com, BANDUNG - Dua anggota TNI gadungan yang kerap melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau begal dengan menyasar sopir truk pengangkut barang dibekuk Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pelaku berinisial YS (42) dan SY (44) itu melakukan aksinya sambil menggunakan seragam TNI, berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian seolah-olah tersenggol truk dan mendatangi pengemudi sambil membawa senjata api palsu.
"Modusnya kendaraan yang dinaiki oleh kedua pelaku seolah-olah tersenggol. Kemudian kedua tersangka mendatangi pengemudi dan selanjutnya memaksa untuk mengambil uang milik korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (13/7).
Aksi TNI gadungan pembegal itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Menurut Hendra, mereka kurang lebih sudah melakukan aksinya sebanyak 136 kali di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Menurut keterangan pelaku, kata Hendra, mereka bisa menggasak uang Rp2 juta hingga Rp40 juta dalam sekali aksi.
Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Anggota TNI gadungan pelaku begal telah menjalankan aksinya sebanyak 136 kali sejak tahun 2018 di wilayah Jawa Barat.
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya