Begal Modus Tawuran di Palembang Terorganisir Melibatkan Mahasiswa
Selasa, 14 Maret 2023 – 23:18 WIB
Saat ini keenam orang pelaku begal di Jalan Soekarno-Hatta tersebut ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana, Juncto Pasal 480 KUHP, Jucto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Begal bermodus tawuran yang meresahkan warga Kota Palembang beberapa bulan terakhir dilakukan secara terorganisir melibatkan oknum mahasiswa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Pernyataan Sikap MRPTNI tentang UKT Mahal, Poin 3 Sangat Jelas
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam